Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kerja Sama Kawasan Asia-Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri bilateral di kawasan Asia-Pasifik di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (2) Subbagian Kerja Sama Kawasan Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri bilateral di kawasan Afrika dan Timur Tengah di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (3) Subbagian Kerja Sama Kawasan Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri bilateral di kawasan Amerika dan Eropa di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
