PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Kerja Sama Bilateral, Selatan-Selatan, dan Triangular menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-selatan, dan triangular di kawasan Asia-Pasifik, Afrika dan Timur Tengah, dan
Amerika dan Eropa di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan dan pendanaan luar negeri bilateral, selatan-selatan, dan triangular di kawasan Asia-Pasifik, Afrika dan Timur Tengah, dan Amerika dan Eropa di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
