PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dalam negeri dengan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dalam negeri dengan instansi nonpemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, penjaminan mutu, tata laksana, kearsipan, tata persuratan serta kerumahtanggaan biro.
