PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BPOM terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; f. Deputi Bidang Penindakan; g. Inspektorat Utama; h. Pusat; dan
i. Unit Pelaksana Teknis.
