PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan: a. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
