PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-
selatan, triangular, regional, dan multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri bilateral, selatan-selatan, triangular, regional, dan multilateral di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
