PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 436
BAB 10 — PUSAT
Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan terdiri atas: a. Bidang Riset dan Kajian Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Bidang Riset dan Kajian Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; c. Bidang Riset dan Kajian Pangan Olahan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
