PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 435
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang riset dan kajian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; b. pelaksanaan di bidang riset dan kajian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan kajian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
