PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 418
BAB 10 — PUSAT
Bidang Kimia Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik terdiri atas: a. Subbidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; dan b. Subbidang Kosmetik.
