PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 417
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Bidang Kimia Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pengujian kimia obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian kimia obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
