PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 415
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian obat. (2) Subbidang Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
