PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 411
BAB 10 — PUSAT
Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional terdiri atas: a. Bidang Kimia Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Bidang Kimia Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; c. Bidang Kimia Pangan dan Air; d. Bidang Mikrobiologi dan Biologi Molekuler; e. Bidang Baku Pembanding; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
