Pasal 410
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pengujian kimia obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan dan air, serta mikrobiologi, biologi molekuler, dan baku pembanding; b. pelaksanaan di bidang pengembangan pengujian kimia obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan dan air, serta mikrobiologi, biologi molekuler, dan baku pembanding; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pengujian kimia obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan dan air, serta mikrobiologi, biologi molekuler, dan baku pembanding; dan d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
