PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 398
BAB 10 — PUSAT
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan terdiri atas: a. Bidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia; b. Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
