PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 397
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; b. pelaksanaan di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
