PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 391
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bidang Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsitektur dan layanan data dan informasi serta layanan perpustakaan dan ruang kendali; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang arsitektur dan layanan data dan informasi serta layanan perpustakaan dan ruang kendali.
