PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 361
BAB 9 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
