PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 352
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Seksi Penyidikan Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyidikan di bidang obat. (2) Seksi Penyidikan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyidikan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
