PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 350
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Penyidikan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
