PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 348
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyidikan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Subdirektorat Penyidikan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan; c. Subdirektorat Barang Bukti; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
