Pasal 347
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; d. pelaksanaan penyidikan di bidang Obat dan Makanan; e. pelaksanaan pengelolaan barang bukti;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; dan g. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
