Pasal 345
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Seksi Intelijen Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan intelijen di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan. (2) Seksi Intelijen Kosmetik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan intelijen di bidang kosmetik. (3) Seksi Intelijen Pangan Olahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan intelijen di bidang pangan olahan.
