PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 344
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Subdirektorat Intelijen Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan terdiri atas: a. Seksi Intelijen Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; b. Seksi Intelijen Kosmetik; dan c. Seksi Intelijen Pangan Olahan.
