Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kajian bidang pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, dan penindakan, inspektorat, dan manajemen pengawasan Obat dan Makanan; c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan rumusan perjanjian bidang pengawasan bidang pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, penindakan, inspektorat, dan manajemen pengawasan Obat dan Makanan; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi produk hukum bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan e. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
