PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, rumusan
perjanjian, analisis dan evaluasi, dokumentasi dan informasi hukum bidang pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, penindakan, pangan olahan, inspektorat, dan manajemen pengawasan Obat dan Makanan.
