PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 326
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Direktorat Pengamanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Subdirektorat Pengamanan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
