Pasal 325
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Direktorat Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; d. pelaksanaan pengamanan dan pencegahan tindak pidana Obat dan Makanan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
