Pasal 317
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan komunitas pendidikan, serta organisasi sosial dan kemasyarakatan di bidang pangan olahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan komunitas pendidikan, serta organisasi sosial dan kemasyarakatan di bidang pangan olahan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan komunitas pendidikan, serta organisasi sosial dan kemasyarakatan di bidang pangan olahan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan komunitas pendidikan, serta organisasi sosial dan kemasyarakatan di bidang pangan olahan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan komunitas pendidikan, serta organisasi sosial dan kemasyarakatan di bidang pangan olahan.
