PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 314
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Pemberdayaan Pelaku Usaha terdiri atas: a. Seksi Pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Seksi Pendampingan Usaha Ritel Pangan.
