Pasal 313
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Pemberdayaan Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha ritel pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha ritel pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha ritel pangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha ritel pangan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha ritel pangan.
