PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 307
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha terdiri atas: a. Subdirektorat Peningkatan Peran Pemerintah Daerah; b. Subdirektorat Pemberdayaan Pelaku Usaha; c. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Konsumen; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
