Pasal 306
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang peningkatan peran pemerintah daerah, dan pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat konsumen di bidang pangan olahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran pemerintah daerah, dan pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat konsumen di bidang pangan olahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan peran pemerintah daerah, dan pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat konsumen di bidang pangan olahan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan peran pemerintah daerah, dan pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat konsumen di bidang pangan olahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran pemerintah daerah, dan pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat konsumen di bidang pangan olahan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
