PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 284
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Inspeksi Pangan Risiko Sedang dan Bahan Tambahan Pangan terdiri atas: a. Seksi Inspeksi Produksi dan Peredaran Pangan Risiko Sedang; dan b. Seksi Inspeksi Produksi dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Kontak Pangan.
