Pasal 283
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Subdirektorat Inspeksi Pangan Risiko Sedang dan Bahan Tambahan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko sedang, bahan tambahan pangan, dan bahan kontak; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko sedang, bahan tambahan pangan, dan bahan kontak; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko sedang, bahan tambahan pangan, dan bahan kontak;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko sedang, bahan tambahan pangan, dan bahan kontak; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko sedang, bahan tambahan pangan, dan bahan kontak.
