PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 280
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Inspeksi Pangan Risiko Rendah terdiri atas: a. Seksi Inspeksi Produksi Pangan Risiko Rendah; dan b. Seksi Inspeksi Peredaran Pangan Risiko Rendah.
