Pasal 279
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Inspeksi Pangan Risiko Rendah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko rendah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko rendah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko rendah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko rendah; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan risiko rendah.
