PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 277
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang terdiri atas: a. Subdirektorat Inspeksi Pangan Risiko Rendah; b. Subdirektorat Inspeksi Pangan Risiko Sedang dan Bahan Tambahan Pangan; c. Subdirektorat Inspeksi Ekspor Impor dan Iklan Pangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
