Pasal 276
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi pangan risiko rendah, risiko sedang, bahan tambahan pangan, ekspor impor, dan iklan pangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi pangan risiko rendah, risiko sedang, bahan tambahan pangan, ekspor impor, dan iklan pangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi pangan risiko rendah, risiko sedang, bahan tambahan pangan, ekspor impor, dan iklan pangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi pangan risiko rendah, risiko sedang, bahan tambahan pangan, ekspor impor, dan iklan pangan; e. pelaksanaan inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi pangan risiko rendah dan sedang; f. pengambilan contoh (sampling) di sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi pangan risiko rendah dan sedang; g. pelaksanaan surveilan pangan risiko rendah dan sedang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi pangan risiko rendah, risiko sedang, bahan tambahan pangan, ekspor impor, dan iklan pangan; dan i. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
