Pasal 251
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Standardisasi Bahan baku dan Kategori Pangan mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi bahan baku dan kategori pangan. (2) Seksi Standardisasi Label, Iklan, Codex, dan Harmonisasi Standar Pangan mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi label, iklan, cara ritel yang baik untuk pangan olahan, codex, dan harmonisasi standar pangan. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional standardisasi pangan olahan.
