PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 224
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; b. Seksi Pengawasan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; dan c. Seksi Tata Operasional.
