Pasal 223
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan keamanan dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan keamanan dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan keamanan dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan keamanan dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
