PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 213
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Sarana Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; b. Subdirektorat Pengawasan Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; c. Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
