Pasal 212
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; e. pelaksanaan inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan; f. pengambilan contoh (sampling) di sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan; g. pelaksanaan pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan;
h. pelaksanaan surveilan obat tradisional dan suplemen kesehatan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan; dan j. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
