PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 183
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Obat Tradisional; b. Subdirektorat Standardisasi Suplemen Kesehatan; c. Subdirektorat Standardisasi Kosmetik; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
