Pasal 182
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; e. penyusunan dan penetapan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan g. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
