PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 137
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor terdiri atas: a. Seksi Penilaian Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; dan b. Seksi Inspeksi Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
