Pasal 136
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
