PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 9
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Pangan dari peredaran; c. pemusnahan Pangan Iradiasi; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan Sertifikat Iradiasi.
