PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 8
BAB 4 — SERTIFIKAT IRADIASI
(1) Pangan Iradiasi yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus disertai Sertifikat Iradiasi yang berlaku untuk batch pangan yang bersangkutan. (2) Sertifikat Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara asal.
