Pasal 7
BAB 4 — SERTIFIKAT IRADIASI
(1) Pangan Iradiasi yang diproduksi di wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memiliki Sertifikat Iradiasi yang berlaku untuk batch pangan yang bersangkutan. (2) Sertifikat Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan yang diiradiasi di INDONESIA diterbitkan oleh Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan dengan menggunakan format Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan Surat Keterangan Iradiasi yang diterbitkan oleh Fasilitas Iradiasi menggunakan format Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Sertifikat Iradiasi harus memuat informasi sekurang-kurangnya seperti tercantum dalam format Formulir 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
